Hits: 1
Lingkarbogor.com, Cigombong- Pembangunan tempat usaha yang berdiri di Daerah Aliran Sungai (DAS) jelas sangat melanggar, salah satunya adalah sebuah bangunan yang dibangun di atas aliran sungai Sukamanah Desa Tugu Jaya Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogor. Bigis ting bangunan tepat diatas aliran sungai Sukamanah
Namun jika dilihat dari posisi dan kontruksinya, sepertinya akan dibuat ruang usaha, namun ironis pihak pengusaha belum meminta ijin kepada pihak RT/RW setempat.
Menurut Misbah selaku pemilik mengatakan, bangunan ini untuk pemotongan ayam namun saya tidak tau pak, kalau melanggar membangun di atas kali.
Memang kesalahan saya membangun tanpa nanya lagi dan saya siap kalau memang salah bangunan yang sudah dibangunkan siap di bongkar, ucapnya.
Mewakili Polisi Pamong Praja ( PolPP) Kecamatan Egy saat dikonfirmasi pada saat sidak ke lokasi selasa ( 24/9/2019), menjelaskan, pembangunan usaha pemotongan itu udah kita hentikan dan nanti kita akan panggil pihak pengusaha kekecamatan.
Lebih jauh Egy mengatakan nanti kita akan kaji ulang kembali pembangunan itu dan kalau sudah menyalihi aturan kita akan bongkar
Kalau hanya untuk penyanggah kita akan kaji ulang tapi kalau pihak pengusaha melanjutkan pembangunan di atas kali itu tidak toleransi harus dibongkar, tegasnya.
Reporter: Herman