Hits: 6
Lingkarbogor.com -Bogor-Bermula disaat masyarakat berinisial N (45) seorang wiraswasta ayah beranak 1 ini hendak ingin memiliki rumah untuk isteri dan anak nya.
Pada bulan november 2016, N tertarik atas adanya marketing perumahan bukit mekar wangi yang beralamat di kelurahan mekar wangi kecamatan tanah sareal kota bogor, yang dikelola oleh PT. Manakib Rezeki yang dipimpin oleh Hamzah selaku direktur dari perusahaan tersebut.
Pada akhirnya tanggal 13 desember 2016, N membeli kavling tanah berikut bangunan secara tunai keras (lunas) di blok C 10 No. 15 perumahan bukit mekar wangi.
Akan tetapi hingga sampai saat ini, sebut saja N belum mendapatkan kepastian yakni penandatanganan Akta Jual Beli (AJB). Padahal didalam perikatan PPJB dijelaskan secara jelas bahwa disaat konsumen membayar lunas maka langkah berikutnya adalah penandatanganan AJB antara kedua belah pihak.
Dengan adanya peristiwa tersebut, N meminta bantuan hukum ke Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partner pimpinan R.Anggi Triana Ismail
Menurut Anggi sebagai kuasa hukum N ditemui Lingkarmedianews.com menuturkan, bahwa perbuatan PT. Manakib Rezeki dibawah manajemen Elang Group ini bukan kali pertamanya buat ulah. Banyak permasalahan yang didapat oleh para konsumen atas manajemen buruk perusahaan developer tersebut.
Perusahaan developer ini memang bandel, saya ga habis fikir kok bisa pemerintahan kota bogor memberikan akses kepada perusahaan developer semacam ini. Harusnya ditutup dan jangan diberikan ruang kembali, karena selain merugikan banyak konsumen, perusahaan semacam ini bisa mencoreng nama baik kota bogor.
Berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, developer semacam ini bisa dipidanakan, selain digugat melalui jalur perdata. Karena pertimbangannya adalah banyak korban & perbuatannya seringkali dilakukan (tidak hanya sekali). Sehingga sangat layak aparat penegak hukum serta jajaran pemerintahan kota bogor yang terkait dapat bersikap tegas dengan memberikan sanksi yang serius baik administrasi maupun pidana, ga main2.
Saya sudah melayangkan surat somasi sebanyak 3 kali, akan tetapi pihak perusahaan no respon. Entah ga bisa baca somasi atau memang tabiatnya begitu, entahlah saya kurang tahu.
Somasi ketiga akan berakhir di hari jumat, bila pihak perusahaan masih tidak mengindahkan bunyi somasi ini, dengan sangat terpaksa kami melanjutkan ke jenjang langkah hukum berikutnya yakni laporan kepolisian atau gugatan, tegas Anggi ditemui 5 Okteber 2021 kemarin.
Reporter : Red/R.A