Hits: 1

Lingkarbogor.com,-
Terpasang nya garis polis line di menara telekomunikasi Tower yang berlokasi di Desa Ciherang Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor Jawa Barat yang dilakukan aparat Penegak Perda . Satpol-PP Kabupaten Bogor -Jawa Barat lantaran adanya dugaan pihak Pengusaha belum kantongi IMB. Sabtu (19/3/2022).
Hal ini Dikarenakan adanya suatu perkara yang diduga telah terjadi (tindak pidana Ringan) Tipiring Terkait sebuah Tujuan dari pemasangan garis police line yaitu mengamankan lokasi agar aparat hukum lebih mudah melakukan penyidikan atau penyelidikan.
Garis police line dibuat sebagai tindakan pengamanan di TKP yang dilakukan dengan menutup sementara. Dalam proses penyidikan.
Namun pengusaha tetap Nekat untuk melanjutkan Aktivitas pekerjaan pembangunan tower yang belum memiliki izin tersebut, walaupun sudah dihentikan Satpol- PP beberapa waktu lalu namun seolah tidak diindahkan dan terkesan melecehkan aparat penegak hukum yang berwenang juga terindikasi adanya tindakan melawan hukum yang dilakukan pihak pengusaha tersebut yang dapat dikenakan sanksi pidana.
Namun dianggap tidak ada pengaruh apa- apa ” buktinya pembangunan masih tetap saja di lakukan dan tidak ada tindakan dari Satpol PP selaku Penegak Perda.
Yadi kasi PPNS sering dikonfirmasi awak media, melalui pesan whatshap tidak pernah memberi jawaban, diam seribu basa, seolah konfirmasi rekan media bagaikan koran dibaca lalu dilempar,
Riswan selaku Sitak dari PT. Toda Pilar ketika dimintai tanggapan terkait proyek tower di police line tapi masih dikerjakan tidak memberi balasan sampai berita ini diturunkan belum ada jawaban dari pihak Sitak.
(Indra)